Inilah Peraturan Import Barang dari Bea Cukai Terbaru 2020
September 16, 2020 1Tips dan Trik
Peraturan Import Barang dari China – Dalam pengiriman barang secara import dari luar negeri, pasti kita dikenakan peraturan import barang luar negeri. Entah itu import barang dari China, Amerika, Australia, dll, pasti akan ada peraturan import barang luar negeri.
Pada awal tahun 2020 ini, pemerintah telah membuat peraturan melalui Bea Cukai mengenai import barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK. 10/2019 dan mulai berlaku pada 30 Januari 2020. Di dalam peraturan baru ini, Bea Cukai akan menetapkan nilai pembebasan bea masuk atas barang kiriman yang sebelumnya USD 75 per kiriman menjadi USD 3 per kiriman. Pungutan pajak tetap normal, tidak ada perubahan. Tetapi dari ini semua, pemerintah juga merasionalkan tarif yang awal mulanya kisaran 27,5% – 37,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 10% dengan NPWP dan PPh 20% tanpa NPWP) menjadi kisaran 17,5% (bea masuk 7,5%, PPN 10%, PPh 0%).

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengatakan meskipun bea masuk terhadap barang-barang yang dikirim sudah dikenakan tarif tunggal, pemerintah masih harus fokus terhadap masukan-masukan yang diucapkan oleh para pengrajin dan produsen barang-barang yang banyak digemari dari luar negeri. Contohnya seperti tas, sepatu, dompet atau garmen dalam negeri tidak cukup laku.
Karena hal inilah, pemerintah menetapkan tarif bea masuk normal untuk industri tas, sepatu dan garmen. Untuk tas sebesar 15% – 20%, untuk sepatu 25% – 30% dan untuk produk tekstil sebesar 15% – 25% dengan PPN sebesar 10% dan PPh sebesar 7,5% – 10%. Ini semua ditetapkan demi terjadinya keseimbangan yang adil dalam perpajakan antara pengrajin Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang dari dalam negeri dengan barang-barang impor baik melalui distributor maupun melalui kargo umum.
Peraturan Import Barang Menurut Peraturan Menteri
Hal lain mengenai peraturan import barang luar negeri dari bea cukai yang terbaru adalah mengenai tata niaga import post border, yang diterbitkan dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 51/2020 yang berlaku pada Agustus 2020 ini, menggantikan Permendag 20/2018.
Mengenai perubahan Permendag ini, Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, R. Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan pada tanggal 7 Juli 2020 kalau perubahan dari border menjadi post border tidaklah menghambat penggunaan barang. Ditambahkan bahwa dokumen perizinan import tidak akan menjadi dokumen pelengkap pabean sehingga pengawasannya dilakukan dari kementerian/lembaga.
Perubahan border menjadi post border pun juga tidak akan memengaruhi peraturan tata niaga import, melainkan kepengawasannya akan lebih komprehensif. Yang perlu ditekankan lagi adalah ketentuan tata niaga ini berlaku berdasarkan risk management.
Oleh karena itu Hugo Express Cargo sebagai jasa import door to door dari China berusaha semaksimal mungkin untuk membantu dan membimbing anda selama import barang dari China baik saat pembelian, proses ke gudang kami di Guangzhou dan Yi Wu, pengiriman hingga sampai ke Indonesia.
One comment
Pingback: Ingin Import dari China? Lakukan 3 Hal Berikut