Cara Impor HP dari Luar Negeri: Daftar IMEI dan Cara Hitung Pajak
December 6, 2020 0Tips dan Trik
.Alasan orang-orang membeli HP dari luar negeri bisa dikarenakan beberapa hal, misalnya untuk dijual kembali karena perbedaan harga di luar dan di dalam negeri bisa sangat berbeda, memperoleh garansi dan memenuhi kebutuhan pasar akan peminat orang-orang yang sering berubah.
.
Tapi membeli smartphone tak semudah membeli barang-barang (baju atau peralatan sehari-hari), apalagi sekarang sudah ada aturan IMEI, dimana jika HP yang Anda beli dari luar neger tidak terdaftar IMEI, maka HP tersebut tidak hisa digunakan di Indonesia (tidak bisa digunakan untuk memakai jaringan operator di Indonesia).
.
Daftar Isi
Cara daftar IMEI Saat Membeli HP dari Luar Ngeri
.
Selain HP, komputer, laptop, dan tablet yang kita beli dari luar negeri harus didaftarkan IMEI. Bila kalian membelinya sendiri, sebelum naik pesawat Anda harus mendaftarkan perangkat yang kalian beli melalui laman Bea Cukai atau aplikasi Bea Cukai untuk mendapatkan kode QR. Berikut adalah langkah per langkah mendaftarkan diri di laman resmi Bea Cukai:
.
.
Registrasi IMEI itu gratis, pemungutan pajak pada impor hanya dikenakan jika berkaitan dengan penyelesaian kepabeanan atas importasi handphone, komputer genggam, dan komputer tablet tersebut.
.
“Untuk barang bawaan penumpang, diberikan pembebasan sebesar USD 500 per penumpang,” tulis Bea Cukai RI dalam salah satu unggahan di akun media sosial resminya.
.
500 dollar sama dengan 7 juta dalam rupiah. Jika barang yang Anda beli harganya di atas 7 juta, nanti kalian akan dipungut biaya bea masuk, PPN, dan PPh. Tapi tenang saja, bila nilai barang di atas 500 dollar, Anda akan mendapatkan pengurangan sebesar 500 dollar juga.
.
Bagaimana jika kita lupa mendaftarkan IMEI saat kedatangan? Kalian tetap bisa mendaftarkannya yang penting belum lebih dari waktu 60 hari.
Segera kunjungi Kantor Bea Cukai terdekat sambil membawa paspor, boarding pass/tiket dan perangkat yang ingin didaftarkan.
.
Akan tetapi, cara tersebut bisa memakan biaya karena metode ini tidak mendapatkan pembebasan pengurangan biaya 500 dollar AS seperti penjelasan di atas.
.
Itu jika kalian melakukan prosesnya sendiri, jika kalian menggunakan jasa pengiriman impor barang, maka Anda tak perlu repot-repot melakukan registrasi IMEI karena jasa pengiriman tersebutlah yang akan melakukan prosesnya sendiri dari awal sampai ke tangan Anda secara legal.
.
Cara Menghitung Pajak Barang Impor Secara Lengkap
.
Menurut Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai Syarif Hidayat yang kami kutip dari situs Kompas.com, berikut adalah cara menghitung pajak impor barang.
.
“Perhitungan PPh untuk barang bawaan penumpang adalah 10 persen x (NP+BM) bagi yang memiliki NPWP dan 20 persen x (NP+BM) bagi yang tidak memiliki NPWP,” jelasnya.
.
Rumus Menghitung Pajak
.
.
Contoh Soal Menghitung Pajak
.
Anda melakukan impor barang yang memiliki nilai barang: 700 dollar AS.
Lalu kalian mendapatkan pembebasan nilai barang: 500 dollar AS.
Kurs saat itu senilai: Rp 14.000
.
Berikut adalah cara menghitungnya:
.
Nilai Pabean (NP)= 700 dollar AS – 500 dollar AS = 200 dollar AS
.
(Tanpa NPWP= 1.132.000
.
.
.
.