Bolehkah Impor Barang Bekas dari Luar Negeri?
December 12, 2020 0Tips dan Trik
Pada aturan Permendag Nomor 48 Tahun 2015 tentang ketentuan umum di bidang impor, telah menegaskan bahwa kita dilarang untuk mengimpor barang bekas atau second dari luar negeri. Aturan ini sudah berlaku lama, sudah ada sejak tahun 2015, dan sangat secara tegas dilarang mengimpor barang bekas ke dalam negeri. Jika masih kekeuh mengimpor barang bekas, maka risikonya adalah barang itu akan dimusnahkan.
Daftar Isi
Aturan Pemusnahan Impor Barang Bekas
Apapun jenis barangnya, baik itu kendaraan bekas atau action figure, semua jenis barang tidak luput dari pemeriksaan. Jika barangnya ternyata bekas, maka kalau tidak dimusnahkan ya ditahan. Proses penahanan barang bekas akan memakan waktu yang lama, sementara barang bekas yang akan dimusnahkan bisa sekitar 60 hari kerja.
Jadi ketika barang itu pertama kali masuk ke Indonesia, ia akan dicek surat izinnya, jika tidak ada surat izin setelah 30 hari menunggu, maka barang itu akan beralih status menjadi kuasa negara. Tapi tenang saja, bila 30 hari pertama Anda lewat, kita masih memiliki 30 hari untuk mengurus surat izin. Jika setelah 60 hari masih tidak ada surat izin, maka mau tidak mau barang tersebut resmi telah menjadi milik negara.
Cara Memperoleh Izin Impor Barang Bekas
Solusi ini masih sesuai dengan aturan Permendag Nomor 48 Tahun 2015 tentang ketentuan umum di bidang impor, jadi kalian tetap bisa mengimpor barang secara legal di samping larangan keras ini. Caranya adalah kita harus memperoleh izin yang menyatakan impor barang bekas. Meminta izinnya kemana? Yaitu ke Kementerian Perdagangan.
Barang yang tidak memperoleh izin, ketika sampai di Bea Cukai akan langsung dimusnahkan (setelah 60 hari). Barang-barang yang masuk akan dinilai dulu mana yang pantas dihancurkan dan tidak. Jika nilai ekonominya terlalu tinggi, bisa jadi barang tidak dihancurkan. Namun barang itu menjadi milik negara yang nantinya akan dilelang atau dire-ekspor.
Alasan Kenapa Barang Bekas dilarang Impor
Jenis barang bekas itu banyak, mulai dari kendaraan, pakaian, barang-barang elektronik, dan masih banyak lagi. Masing-masing memiliki alasannya, contohnya pelarangan impor pakaian bekas. Takutnya pada pakaian tersebut ada virus atau bakteri yang menularkan penyakit. Jadi semua barang-barang tersebut akan langsung dimusnahkan untuk mengikis risiko muncul penyakit bagi pemakai pakaian tersebut.
Selain pakaian bekas, Indonesia juga melarang impor kendaraan bekas (khususnya pribadi). Tapi ada sedikit kelonggaran agar kita bisa mendapat izin ini, hanya saja caranya sangat ribet dan biaya yang dikeluarkan dapat 2 kali lebih mahal dari harga asli mobil bekas. Importasi kendaraan bekas hanya dibolehkan untuk kendaraan niaga truk kapasitas angkut diatas 5 ton dan bus full sized, tidak disarankan impor kendaraan bekas untuk kepentingan pribadi.
Jenis Barang yang dilarang Impor Selain Barang Bekas
Selain barang bekas, ada banyak barang lagi yang tidak bisa dengan mudah masuk ke dalam negeri. Seperti:
- Pakaian bekas
- Limbah B3
- Produk percetakan Bahasa Indonesia dan daerah
- Peptisida Etilin Dibromida/EDB
- BPO (Metilbromida untuk Fumigasi/pergudangan, CFC dan Halon)
- Udang (jenis Penaeus Vanamae)
- Mesin yang menggunakan BPO
- Turunan Halogenisasi, sulfonasi, Nitrasi yang mengandung halogen dan garam
Jadi tidak semua barang impor dapat masuk dengan mudah. Bagi kalian yang ingin melakukan impor barang, perhatikan peraturannya baik-baik agar tidak merugi.
Supaya lebih aman, dan masalah teratasi dengan baik (bila ada kendala), gunakanlah jasa impor barang karena mereka akan membantu Anda menyelesaikan proses impor dari awal hingga akhir. Mengurusi semua pajak, bea cukai, transport, gudang dan lain-lain.